Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pelatih Selancar Edarkan Ganja, Berkedok sebagai Penenang

Dua pelatih selancar yang diamankan BNNP Bali adalah DS (33) dan KBN (26). Banyaknya barang bukti yang disita mengindikasikan pelaku mengedarkan barang tersebut di kalangan peselancar di Bali.

Terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bali Nusra atas paket kiriman dari Medan ke Denpasar dengan penerima DS. Saat dibuka paket tersebut berisikan 738,34 gram ganja

Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos KBN. Di kamar kos Jalan Gustiwa Denpasar ditemukan ganja seberat 2.362,44 gram. Sehingga total barang bukti yang disita mencapai 3,1 kilogram.

Kedua pelaku diancam UU No 35 tahun 2009 tentang Penanggulangan Peredaran Narkoba. Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun

Kontributor: Indira Arri
(sir)
Top