Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia di salah satu mal di kawasan Thamrin Jakarta Pusat. Hasilnya sejumlah pengunjung salah satu restoran kedapatan mengabaikan aturan jaga jarak. Selain itu juga terdapat pengunjung yang masuk ke dalam restoran tidak didata. Atas pelanggaran ini restoran diminta tutup selama 1 kali 24 jam. Sementara itu Manajer restoran mengaku lalai tidak mampu mengawasi ramainya pengunjung yang datang. Selain penutupan pelanggar juga diancam denda administrasi sebesar Rp50 juta jika kembali lakukan pelanggaran.