Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW menjadi tersangka kasus kelangkaan minyak goreng, Selasa (19/4). IWW diduga melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya dari tiga perusahaan swasta. Tiga perusahaan swasta itu, yakni perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.