Sorry, your country is not allowed to access this content.

Aktris Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 juta

Aktris FTV Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Vanessa ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti 20 butir pil Xanax. Hasil tes urine negatif menyatakan Vanessa negatif menggunakan narkotika.

Sempat dilepaskan, Vanessa kembali dipanggil dan April 2020 ditetapkan sebagai tersangka. Vanessa mendapat keringanan tidak dipenjara karena hamil dan situasi pandemi. Meski bebas, Vanessa tidak boleh ke luar kota dan wajib lapor seminggu dua kali. Dalam sidang pledoi, Senin (26/10) Vanessa mengaku mengonsumsi pil Xanax sesuai anjuran dokter. Vanessa juga meminta hakim membuat putusan yang tidak membuatnya terpisah dari anak.

(Baca juga: Jika Vanessa Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Program Asi untuk sang Bayi )
(fan)
Top