Petugas satgas pangan menemukan 53 ton minyak goreng kemasan yang ditimbun di 2 gudang milik perusahaan distribusi CV AJ, ke 2 gudang ini kemudian disegel.
Penimbunan diduga dilakukan sejak bulan Oktober 2021. Kini pemilik perusahaan, diperiksa di Mapolda Sulawesi Tengah dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 Miliar.
Kontributor: Jemmy Hendrik