Sorry, your country is not allowed to access this content.

Curi Motor Demi Biayai Kuliah Anak, Kejari Aceh Tamiang Beri Restorative Justice

Tangis haru terjadi saat seorang terdakwa kasus pencurian sepeda motor ini di pertemukan dengan korban untuk dilakukan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Usai Restorative Justice dibacakan, pelaku terbebas dari segala tuntutan pidana. Tangis haru pun pecah saat dirinya mendatangi korban dan memeluknya. Pelaku meminta maaf atas perbuatan pencurian yang telah dilakukannya.

Atta, seorang duda dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Terpaksa mencuri sepeda motor milik tetangganya agar dapat membayar uang kuliah sang anak . Anaknya telah menunggak selama dua semester dan terancam tidak dapat di wisuda.

Akibat aksi nekatnya tersebut, Atta pun kemudian di tangkap dan sempat di tahan selama 20 hari . Akhirnya korban memilih memaafkannya untuk dilakukan perdamaian.

Kontributor : Muhammad Alfi

(nas)
Top