Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polda Lampung Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peristiwa terjadi pada Minggu (15/1/2022) di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Sembilan orang korban calon PMI dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Sembilan orang ini direkrut seseorang berinisial S.

Para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau Rp5.8 juta. Sehingga orban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan ART di Ponorogo, Jawa Timur di PT X.

Kontributor : Yuswantoro
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top