Nasabah sebuah bank swasta kehilangan uang deposito yang disimpannya selama 32 tahun. Jumlahnya sangat besar yakni 5,4 miliar. Kasus ini telah memasuki tahap persidangan ke tujuh di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini bermula pada tahun 1988 lalu ketika nasabah membuka tabungan deposito. Uang yang disetorkan berkisar antara 5 hingga 10 juta dalam 9 rekening. Namun entah bagaimana, uang dalam tabungan deposito raib.
Pihak bank berkilah, uang sudah diambil oleh para nasabah. Namun hal itu dibantah oleh para nasabah. Nasabah bersikukuh mereka tidak pernah mengambil uang deposito itu. Kasus ini masih terus bergulir di persidangan PN Surabaya.
#Deposito # NasabahBank #Pengadilan #Persidangan