Polda Jateng melaksanakan razia knalpot brong. Kegiatan yang dimotori Dirlantas Polda Jateng ini dilaksanakan menyeluruh se-Jawa Tengah. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap hari. Hasil razia knalpot brong yang dilaksanakan jajaran lantas Polda Jateng mencapai 145 sepeda motor.
Terbanyak di wilayah Semarang Kota berjumlah 32 kendaraan roda dua. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar. Knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tim Liputan