Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara beberapa kali saat warga berusaha menghakimi pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap petugas. Usai mengamankan pelaku dari amukan warga, pemuda (20) berinisial MJ ini digiring petugas. Untuk menjalani pemeriksaan di Unit Satreskrim Polres Kabupaten Katingan, Kalteng.
Pelaku ditangkap karena membunuh pamannya sendiri, Anang Syaiful (40). Pembunuhan sadis terjadi pukul 03.00 pagi, Sabtu (1/1/2022) saat korban tidur. Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher pamannya, tiga kali hingga tewas.
Hasil pemeriksaan petugas, motif pembunuhan akibat korban merasa sakit hati. Karena pelaku sering dilecehkan dan dihina korban sehingga pelaku dibenci keluarganya. Pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Katingan. Pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Ade Sata