Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat. Penetapannya sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap supir taksi online. Peristiwa itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat. Pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok terkait masalah harga diri keluarga Bahar. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah ini dijerat KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara, Bahar juga pernah ditahan atas kasus penganiayaan terhadap santri.