Seorang pria di Palembang Sumatera Selatan mencabuli anak tetangganya yang berusia 5 tahun. Ironis nya pelaku melakukan aksinya itu di rumah korban di kandang sapi.
Modusnya pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan jajanan seharga Rp500.
Pelaku ditangkap oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang.
Awalnya, korban tak berani bercerita kepada orang tua karena sempat diancam oleh pelaku. Namun karena orang tua korban yang curiga, mendesak korban untuk bercerita.
Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.