Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Pesantren Manarul Huda Antapani. KPAI juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri terhadap terdakwa HW.
Tim Liputan