Sorry, your country is not allowed to access this content.

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap Nurdin Abdullah.Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.

.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nurdin Abdullah terbukti menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto.

Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar. serta pencabutan hak politiknya.

Liputan Ariedwi Satrio
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top