Unit Krimsus Polres Jakarta Barat mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Modus pelaku dalam menagih utang adalah melakukan penyebaran data dan pengancaman terhadap korban.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan 2 laptop yang berisi data transaksi dan ancaman kepada para peminjam. Kedua pelaku terjerat pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Reporter: Miftahul Ghani