Sorry, your country is not allowed to access this content.

Polisi Ungkap Pinjaman Online Ilegal

Unit Krimsus Polres Jakarta Barat mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Modus pelaku dalam menagih utang adalah melakukan penyebaran data dan pengancaman terhadap korban.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan 2 laptop yang berisi data transaksi dan ancaman kepada para peminjam. Kedua pelaku terjerat pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Reporter: Miftahul Ghani
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top