Aparat gabungan TNI-Polri kembali melakukan penyisiraan di sejumlah rumah dan kebun milik warga di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Patuk, Kecamatan Sepirit, Buleleng, Bali. Dari penyisiran tersebut, ditemukan tumpukan kayu sonokeling jenis balok di kebun dan dalam rumah warga.
Setelah mengeluarkan tumpukan kayu sonokeling dari rumah warga tersebut, terkumpul 44 potongan kayu, dan aparat menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus ilegal logging ini.
Kontributor: Zainuddin Yasin