Satnarkoba Polres Bogor ungkap jaringan home industry tembakau dan biang sintetis. Tiga tersangka diamankan masing masing RAN (19), WZ (19) dan MAP (19).
Ketiganya ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat. Mereka memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan.
Dari para tersangka polisi sita bahan baku dan alat untuk memproduksi tembakau sintetis. Produk tembakau sintetis yang dibuat pelaku sudah 2 tahun disebar ke beberapa wilayah.
Diantaranya ke Bogor, Cianjur, Garut, Bandung, dan Depok. Para pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup
Liputan Putra Ramadhani