Tiga anggota KAMI Medan yang diduga terkait dengan kasus penghasutan tindak anarkis melalui media social ini diproses. Setelah diperiksa di Polda Sumatra Utara ketiganya diterbangkan ke Jakarta guna diperiksa intensif. Sebelumnya Polrestabes Medan memastikan jika anggota KAMI yang ditangkap bukan bagian dari pengunjuk rasa.
Mereka diduga oknum yang ingin membuat kerusuhan di aksi demo tolak UU Cipta Kerja di Medan Sumatra Utara. Hingga saat ini tercatat Sembilan petinggi KAMI dari berbagai kota telah ditangkap dan periksa polisi. Tiga dari Sembilan petinggi KAMI telah berstatus tersangka dan dijerat undang-undang ITE.