Andrianto, pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Rawa Bebek, Bekasi, Jawa Barat telah ditangkap setelah melakukan aksinya pada Minggu (10/5/2020) kemarin. Pelaku menganiaya korban yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku membawa besi memasuki kamar korban yang masih berada dalam satu kontrakan, kemudian memukul korban yang sedang tertidur.
Petugas melakukan aksi tersebut dengan motif dendam karena anaknya sempat diperkosa oleh anak korban. Sebelum diamankan oleh polisi, warga menangkap dan mengikat pelaku karena sempat mengamuk dan mencoba melukai warga lainnya. Sementara kedua korban, yakni Sukimin dan Suwarti meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi.