Sebuah penginapan di Sukabumi berfasilitas karaoke jasa perempuan penghibur digrebek Petugas Keamanan. Pada saat penggerebekan, para pengunjung kocar-kacir melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan 7 orang wanita penghibur dan 4 orang mucikari.
Petugas Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP langsung menindak tegas pengelola hotel karena melanggar aturan jam buka dalam aturan PPKM Darurat. Atas pelanggarannya, pengelola hotel dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan adanya aktifitas di hotel tersebut.
Reporter: Indra Firdaus