Pengemudi online di Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan STRP mereka boleh beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. Pengemudi online pemilik STRP akan diizinkan melintasi pos penyekatan PPKM Darurat
Reporter : Muhammad Refi Sandi
Video : Jonathan