Satreskrim Polres Tebing Tinggi, menggerebek rumah seorang mantan TKI di kawasan Bandar Kalipah, Serdang Bedagai yang dijadikan tempat untuk memproduksi uang palsu.
Polisi mengamankan uang pecahan Rp 50.000 rupiah sebanyak 30 lembar, dan printer.
Tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena sudah 2 tahun menganggur, dan mempelajari cara pembuatan uang palsu dari media sosial.