Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara. Habib Rizieq Shihab (HRS) didakwa dalam kasus tes Swab RS UMMI Bogor. HRS dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan hoaks dan membuat keonaran.
Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor November 2020 lalu. Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19