Pemkot Bandung, mengimbau masyarakatnya untuk membatasi aktifitasnya hingga pukul 19.00. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial resmi mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2021.
Perwal ini sebagai tindak lanjut atas situasi terkini penyebaran covid-19 di Kota Bandung.
Source Video: Video amatir