Seorang pengajar salah satu pondok pesantren di Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap polisi. Pelaku mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain adalah siswinya sendiri.
Meski menyesali perbuatannya, pelaku tetap dijerat Pasar 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor: Haryadi HK