Ditlantas Polda Metro Jaya menjerat pengemudi berinisial RK yang kendaraan mobilnya menggunakan pelat aneh SN 45 RSD. Sopir mobil berpelat warna biru itu dikenakan tiga pasal berlapis, karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi kendaraan berpelat aneh ini mengaku sebagai seorang jenderal dari sebuah Kekaisaran Sunda Nusantara.
Reporter: Carlos Roy Fajarta