Meski belum melayani rute penerbangan internasional untuk wisatawan mancanegara, pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali tetap mengantisipasi kemungkinan kedatangan warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan ke India dalam kurun waktu 14 hari sebelum tiba di Indonesia.
Di sisi lain, pihak bandara tak bisa menolak kedatangan warga negara asing asal India maupun WNA lainnya, sepanjang yang bersangkutan memiliki visa yang diterbitkan pihak imigrasi.
Kontributor : Bagus Alit