Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyatakan, tak ada kolom jenis kelamin transgender pada KTP Elektronik. Data kependudukan tetap mencatat jenis kelamin aslinya, kecuali terdapat penetapan Pengadilan tentang perubahan jenis kelamin.
Kontributor: Meinia Mutiara