Lebih dari 2.600 pekerja migran Indonesia dan WNA positif Covid-19 pada periode 28 Desember 2020 hingga 17 April 2021. Mereka diketahui positif Covid-19 setelah dilakukan pengujian ulang. Ironisnya, mereka sebelumnya telah mengantongi dokumen bebas Covid-19.
BNPB pun meminta sejumlah daerah penerima pekerja migran untuk menerapkan lima hari karantina ketat terhadap pekerja migran dan WNA.
Tim Liputan iNews