Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di Gedung MK, Senin (12/4). KSPI meminta MK membatalkan Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020. Khususnya klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terpojok. Aksi unjuk rasa ini serentak di 1.000 pabrik, 150 Kabupaten/Kota, dan 20 provinsi. KSPI berjanji bakal patuhi prokes selama aksi berlangsung.
Reporter : Dimas Choirul