Sejumlah massa simpatisan terdakwa Rizieq Shihab tidak diperbolehkan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (31/3/2021). Alasan mereka dilarang oleh aparat yang bertugas karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Para simpatisan yang jumlahnya kurang lebih 20 orang tersebut akhirnya membubarkan diri.
Reporter : Carlos Roy Fajarta