Pemerintah kembali membuat kebijakan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar kota mulai 10 hingga 14 Maret 2021. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan selama libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi.
Tim Liputan iNews
#ASN #LiburNasional #LaranganKeluarKota #CegahPenyebaranCovid-19