Sopyan Jumri (37 tahun) asal Kabupaten Pinrang, Sulsel dibantu berjalan. Kaki kanan Sopyan yang merupakan residivis ini ditembak polisi. Sopyan ditembak lantaran berusaha kabur saat hendak diamankan. Dia ditangkap karena membawa kabur senjata tajam berbagai jenis, speaker, dan kipas angin. Pelaku yang ikut program asimilasi kembali mendekap dibalik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 2 terancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter : Ichsan Anshari
#MalingSenjataTajam #Pinrang #SulawesiSelatan