Di Mataram Nusa Tenggara Barat mantan anggota DPRD ditangkap karena perkosa putri kandungnya. Aksinya dilakukan saat ibu korban menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19 di rumah sakit. AA mantan DPRD NTB ini ditangkap polisi usai memperkosa anak kandungnya WN. Tersangka dilaporkan putrinya yang berstatus pelajar sma tersebut.
Barang bukti hasil visum, handuk dan pakaian dalam korban disita polisi. Aksi bejad tersebut terjadi senin kemarin di kediaman tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan undang - undang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Harikasidi