Polisi menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari tangan tersangka baru berinisial D dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka D merupakan istri dari A alias M yang saat ini buron dan dalam upaya pengejaran oleh pihak berwajib.
"Dari tangan tersangka D penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain Uang tunai total Rp2.687.599.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/12)
Baca juga : Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Produser: Febry Rachadi