R.E Koswara memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kakek berusia 80 tahun ini digugat dua anak kandungnya sendiri, Deden dan Masitoh. Gugatan yang mereka ajukan sebesar Rp3 miliar
Gugatan ini berawal saat Deden mengontrak kios di tanah milik R.E Koswara. Terdesak kebutuhan, Koswara hendak menjual kiosnya. Ia membatalkan perjanjian sewa dengan Deden. Tak terima, Deden meminta saudara kandungnya, Masitoh yang berprofesi sebagai pengacara menggugat ayahnya
Kedua anak Koswara ini pun menggugat ayah kandung mereka. Namun sidang belum dilaksanakan karena Masitoh meninggal dunia. Masitoh meninggal karena jantung, dua hari sebelum sidang. Koswara menginginkan perkara ini cepat selesai
Namun niatnya menjual tanah selalu dihalang-halangi anaknya. Kasus ini mengundang simpati sejumlah pengacara. Tercatat 17 pengacara akan ikut membela R.E Koswara
Reporter : Juhpita Meilana