KPU DKI Jakarta melarang media massa untuk menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pasangan Cagub-Cawagub di masa tenang.
Adapun masa tenang Pilkada 2024 dimulai, Minggu (24/11) atau tiga hari sebelum hari pencoblosan.
KPU juga mengimbau media massa untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye.
Penayangan iklan kampanye terhadap pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.
Reporter: Jonathan Simanjuntak
Baca Juga: Debat Ketiga Pilkada Jakarta di Hotel Sultan, Tema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim