Total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Pemerhati Hukum Apresiasi Kerja Cepat Polisi Ungkap Judi Online di Komdigi