Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pacific

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.

Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Hari ini, tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (30/9/2024).

Abdul Qohar menambahkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific.

Baca artikel: Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar terkait Kasus BTS Kominfo
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top