Sang pelaku berinisial, TS, pria paruh baya berusia 47 tahun ditangkap Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah karena tega membakar istrinya di depan anak kandungnya sendiri. Akibat peristiwa ini korban dibawa ke RSI Sultan Hadlirin Jepara karena mengalami luka bakar 90 %. Berawal dari cekcok mulut suami istri tersebut, pelaku merasa kesal setelah dituduh memilki wanita idaman lain sekaligus diusir dari rumah oleh korban.
Polisi menyita korek api, tangki motor, tikar serta mainan anak yang terbakar sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal kekerasan terhadap rumah tangga dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.