Sorry, your country is not allowed to access this content.

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya. Sebelumnya kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya karena cemburu kepada istrinya.

Baca juga: https://metro.sindonews.com/read/1456757/170/bunuh-empat-anaknya-panca-darmansyah-divonis-hukuman-mati-oleh-pn-jaksel-1726549784

Repoter: Ari Sandita

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top