Indonesia dan Korea Selatan telah resmi membuang dolar AS. Kedua negara sepakat transaksi memakai mata uang Rupiah dan Won mulai 30 September 2024.
Hal ini setelah Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK) menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT).
Hal ini dalam mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won untuk transaksi perdagangan pada hari ini.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut MoU yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
Reporter: Muhammad Akbar Malik
Produser: Reza Ramadhan