Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo dijatuhi vonis. Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza divonishukuman 5 tahun penjara.
Mantan PPK dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, Elvanno Hatorangan divonis hukuman 6 tahun penjara. Mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman penjara 3 tahun.
Reporter : Felldy Utama
Produser: Reza Ramadhan