Rivaldi, terpidana pembunuhan Vina dan Eky akan mengajukan peninjauan kembali di PN Kota Cirebon, Jumat (2/8) siang. Langkah ini dilakukan usai Saka Tatal mengajukan PK.
Kuasa hukum terpidana meyakini bahwa Rivaldi bukan merupakan tersangka serta bernama Andhika. Tim kuasa hukum juga akan mengajukan novum baru terkait penyamaan nama dari Rivaldi dengan Andhika.
Reporter : toiskandar
Produser: Reza Ramadhan