Polisi menetapkan RAS dan YST alias Selawang sebagai tersangka pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Ini peran kedua pelaku dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebut Kkedua pelaku ini merupakan eksekutor. Mereka membakar rumah korban dengan BBM campuran solar dan pertalite.