Sorry, your country is not allowed to access this content.

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Wapres: Polda Kurang Teliti!

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespon Pegi Setiawan usai bebas dari kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 27 Agustus 2016. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehingga, status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Wapres mengatakan dengan bebasnya Pegi Setiawan artinya ada kekurang telitian dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar). Pegi diketahui ditangkap dan ditetapkan tersangka pada 21 Mei 2024.

Pada kesempatan itu, Wapres mengatakan bahwa dia telah menyimak pernyataan dari Kapolri Listyo Sigit yang menyatakan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Vina di Cirebon akan berlanjut.



Wapres pun menegaskan agar kasus ini dituntaskan, khususnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Wapres mengingatkan pihak Kepolisian agar kedepan tidak terjadi lagi salah tangkap seperti halnya Pegi Setiawan. Dia meminta agar bukti-bukti harus kuat sehingga tidak dipatahkan lewat pra peradilan.

Reporter : Binti Mufarida

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top