Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.Putusan itu dibacakan ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Sekadar informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke MKMK.Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor.Paman Gibran Rakabuming Raka ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai ketua MK.
Produser : Febry Rachadi
Reporter : Danandaya Arya Putra