Sorry, your country is not allowed to access this content.

Breaking News! MKMK Putuskan Anwar Usman Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.Putusan itu dibacakan ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Sekadar informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke MKMK.Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor.Paman Gibran Rakabuming Raka ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai ketua MK.

Produser : Febry Rachadi

Reporter : Danandaya Arya Putra
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top