Sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini menghadirkan keterangan rekan dan sahabat Pegi Setiawan. Selain itu, sidang juga menghadirkan saksi ahli yaitu Ahli Pidana. Pada sidang sebelumnya, kedua pihak yaitu Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar tetap bersikukuh dengan argumen masing-masing. Kuasa Hukum Pegi Setiawan tetap bersikukuh bahwa klien nya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki, dan pihaknya juga bersikeras bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong. Di lain sisi Polda Jabar juga bersikeras bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eki, pihaknya juga bersikukuh telah melakukan prosedur yang benar dalam penanganan kasus ini.