Sejumlah tenda para pencari suaka UNHCR berdiri di Jl. Rasuna Said, Setiabudi. Kondisi ini terjadi sejak 1 tahun terakhir.
Para pencari suaka ini bertahan menggunakan tenda untuk berteduh bersama keluarga. Pihak imigrasi mengaku tak miliki kewenangan terhadap pemulangan pencari suaka ini.
Selama memiliki kartu UNHCR dalam aturan international PBB mereka seharusnya mendapatkan hak dan fasilitas dari UNHCR. Pemulangan WNA oleh pihak imigrasi dilakukan bila mereka melakukan pelanggaran imigrasi.