Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep angkat bicara terkait peluang dirinya maju di Pilkada Jakarta 2024.Putra bungsu Presiden Jokowi ini meminta publik menunggu kejutan pada Agustus 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Kaesang turut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.Menurutnya, putusan MA membuka peluang dirinya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, KPU membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Reporter: Achmad al Fiqri